Rabu, 08 Februari 2012

Peningkatan Mutu Pelayanan Kepada Masyarakat Untuk Hadapi Era Globalisasi

Dalam menghadapi persaingan di Era Globalisasi, para pengelola fasilitas pelayanan kesehatan dituntut meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan menuntut perbaikan pengelolaan semua sumber daya kesehatan termasuk layanan pengujian dan kalibrasi sarana, prasarana dan peralatan kesehatan.

Dalam menghadapi persaingan di Era Globalisasi, para pengelola fasilitas pelayanan kesehatan dituntut meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan menuntut perbaikan pengelolaan semua sumber daya kesehatan termasuk layanan pengujian dan kalibrasi sarana, prasarana dan peralatan kesehatan.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, telah ditetapkan target peningkatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan sebanyak 231 fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi kualitas sesuai standard aman serta sebanyak 800 fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melakukan kalibrasi dan proteksi radiasi.

Jaminan kualitas dalam pengujian dan kalibrasi merupakan tuntutan bagi para penerima jasa layanan kesehatan. Oleh karena itu, sumber daya yang ada perlu dikelola dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan pelayanan pengujian dan kalibrasi pada fasilitas pelayanan kesehatan yang baik adalah pengelolaan yang memenuhi kaidah ketentuan pengelolaan layanan pengujian dan kalibrasi.

Menurut data Badan Kesehatan Dunia (WHO) lebih dari 50% peralatan kesehatan di negara berkembang tidak berfungsi. Penyebabnya adalah kurangnya pemeliharaan. Salah satu cara untuk mengatasi masalah pemeliharaan peralatan kesehatan yaitu dengan melakukan pengujian dan kalibrasi pada sarana, prasarana dan peralatan kesehatan yang ada.

Upaya mewujudkan jaminan kualitas Sarana Prasarana dan Peralatan Kesehatan (SPA) pada fasilitas kesehatan bukan hanya tanggung jawab Kemkes RI tetapi juga stakeholder, maka perlu peran aktif rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota untuk mewujudkan SPA yang baik.

Sesuai UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyebutkan bahwa setiap peralatan kesehatan wajib dilakukan pengujian dan kalibrasi.

Dalam melaksanakan amanat itu, Kementerian Kesehatan melakukan mengambil langkah strategis melalui standarisasi, advokasi, pengamanan (safety), monitoring dan evaluasi serta akridati dan sertifikasi. Terkait strategi pengamanan (safety), pemerintah mewajibkan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang digunakan di sarana pelayanan kesehatan di Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK).

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 530/Menkes/PER/IV/2007, saat ini telah dimiliki 4 BPFK yaitu BPFK Jakarta dengan wilayah kerja meliputi : DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung.

BPFK Surabaya, dengan wilayah kerja : Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur.

BPFK Medan, dengan wilayah kerja meliputi : NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau Daratan, Riau Kepulauan dan Bengkulu.

BPFK Makasar, dengan wilayah kerja meliputi : Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utatra, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Irian Jaya Barat, dan Papua.

Untuk meningkatkan cakupan pelayanan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada pelanggan, saat ini telah dibentuk Unit Fungsional BPFK, yaitu Unit Fungsional BPFK Jakarta di Solo dan Palembang. Unit Fungsional BPFK Surabaya di Banjarmasin. Adapun yang sedang dalam proses operasional adalah Unit Fungsional BPFK Makassar di Papua, sedang dalam proses operasional.

(sumber:Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI, 2010)

Tidak ada komentar: