Rabu, 08 Februari 2012

Peningkatan Mutu Pelayanan Kepada Masyarakat Untuk Hadapi Era Globalisasi

Dalam menghadapi persaingan di Era Globalisasi, para pengelola fasilitas pelayanan kesehatan dituntut meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan menuntut perbaikan pengelolaan semua sumber daya kesehatan termasuk layanan pengujian dan kalibrasi sarana, prasarana dan peralatan kesehatan.

Dalam menghadapi persaingan di Era Globalisasi, para pengelola fasilitas pelayanan kesehatan dituntut meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan menuntut perbaikan pengelolaan semua sumber daya kesehatan termasuk layanan pengujian dan kalibrasi sarana, prasarana dan peralatan kesehatan.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, telah ditetapkan target peningkatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan sebanyak 231 fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi kualitas sesuai standard aman serta sebanyak 800 fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melakukan kalibrasi dan proteksi radiasi.

Jaminan kualitas dalam pengujian dan kalibrasi merupakan tuntutan bagi para penerima jasa layanan kesehatan. Oleh karena itu, sumber daya yang ada perlu dikelola dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan pelayanan pengujian dan kalibrasi pada fasilitas pelayanan kesehatan yang baik adalah pengelolaan yang memenuhi kaidah ketentuan pengelolaan layanan pengujian dan kalibrasi.

Menurut data Badan Kesehatan Dunia (WHO) lebih dari 50% peralatan kesehatan di negara berkembang tidak berfungsi. Penyebabnya adalah kurangnya pemeliharaan. Salah satu cara untuk mengatasi masalah pemeliharaan peralatan kesehatan yaitu dengan melakukan pengujian dan kalibrasi pada sarana, prasarana dan peralatan kesehatan yang ada.

Upaya mewujudkan jaminan kualitas Sarana Prasarana dan Peralatan Kesehatan (SPA) pada fasilitas kesehatan bukan hanya tanggung jawab Kemkes RI tetapi juga stakeholder, maka perlu peran aktif rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota untuk mewujudkan SPA yang baik.

Sesuai UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyebutkan bahwa setiap peralatan kesehatan wajib dilakukan pengujian dan kalibrasi.

Dalam melaksanakan amanat itu, Kementerian Kesehatan melakukan mengambil langkah strategis melalui standarisasi, advokasi, pengamanan (safety), monitoring dan evaluasi serta akridati dan sertifikasi. Terkait strategi pengamanan (safety), pemerintah mewajibkan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang digunakan di sarana pelayanan kesehatan di Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK).

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 530/Menkes/PER/IV/2007, saat ini telah dimiliki 4 BPFK yaitu BPFK Jakarta dengan wilayah kerja meliputi : DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung.

BPFK Surabaya, dengan wilayah kerja : Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur.

BPFK Medan, dengan wilayah kerja meliputi : NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau Daratan, Riau Kepulauan dan Bengkulu.

BPFK Makasar, dengan wilayah kerja meliputi : Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utatra, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Irian Jaya Barat, dan Papua.

Untuk meningkatkan cakupan pelayanan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada pelanggan, saat ini telah dibentuk Unit Fungsional BPFK, yaitu Unit Fungsional BPFK Jakarta di Solo dan Palembang. Unit Fungsional BPFK Surabaya di Banjarmasin. Adapun yang sedang dalam proses operasional adalah Unit Fungsional BPFK Makassar di Papua, sedang dalam proses operasional.

(sumber:Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI, 2010)

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Endang Sedyawati.) akan memberikan pelayanan gratis persalinan bagi ibu melahirkan.

dia mengatakan bahwa “Pemberian pelayanan gratis persalinan kepada ibu melahirkan ini sasarannya untuk menurunkan tingkat kematian bayi dan ibu melahirkan guna memenuhi target MDGs (Millenium Development Goals)

Program jaminan persalinan diluncurkan pemerintah sebagai upaya mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium atau “Millenium Development Goals” (MDGs) 2015 khususnya menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Indonesia pada 2015 menargetkan angka kematian ibu dan bayi turun menjadi 102 kasus per 100 ribu kelahiran hidup.

Peserta program ini adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari) yang belum memiliki jaminan persalinan. Program itu diharapkan dapat meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

Di Jombang sendiri, setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, program Jampersal akhirnya bisa direalisasikan mulai 1 Juni 2011. Belum turunnya anggaran dari Pemerintah pusat menjadi tersendat pelaksanaan program ini selama 2 bulan.

Kebijakan yang menggratiskan biaya persalinan ini sudah barang tentu pantas diberi apresiasi yang cukup. Artinya, good will pemerintah untuk menjamin kesehatan warga Negara sudah mulai dirasakan.

Namun, benarkan istilah gratis itu? Banyak yang bilang, “tidak ada yang gratis di dunia ini”. Pernyataan itu memang patut dibenarkan. Sebab, dalam konteks kehidupan bernegara, antara rakyat dan Negara memiliki hak dan kewajiban masing-masing.

Negara sebagaimana amanat undang-undang memiliki kewajiban menjamin tercapainya hak kesehatan, pangan dan pendidikan bagi setiap warga Negara. Untuk mewujudkan hal itu, Negara mempunyai hak memungut pajak dari rakyat. Pun demikian, rakyat punya kewajiban membayar pajak dan sebagai warga Negara, rakyat berhak mendapatkan hak-hak dasarnya pada soal kesehatan, pangan dan pendidikan.